Ruh Nabi Hadir Dalam Acara Maulid?
Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
Termasuk kemungkaran dalam acara perayaan maulid adalah keyakinan bahwa Nabi Muhammad atau ruhnya hadir dalam acara maulid, sehingga saat disebut namanya, para hadirin berdiri untuk menghormatinya, bahkan barangsiapa yang tidak berdiri dianggap sebagai orang yang meremehkan Nabi dan bisa menjadi kafir!!
Keyakinan ini adalah batil sekali, karena beberapa hal:
1. Keyakinan ini membutuhkan dalil yang shohih dan jelas, karena Nabi tidak keluar dari kuburnya sebelum hari kiamat. Beliau tidak menghadiri perkumpulan mereka, bahkan beliau berada di kuburnya dan rohnya di sisi Alloh dalam kemuliaan.
2. Seorang yang tidak berdiri belum tentu meremehkan Nabi karena bisa jadi dia malas padahal dia mencintai Nabi. Atau, dia tidak berdiri karena ada larangan dari Nabi dan mengikuti perbuatan salaf sholih yang tidak berdiri kepada Nabi padahal mereka sangat mencintai Nabi. Mereka tahu bahwa Nabi membenci hal itu karena perbuatan tersebut menyerupai nonmuslim.
3. Berdiri untuk menghormati Nabi bukanlah bentuk pengagungan kepadanya karena Nabi melarang perbuatan tersebut, sedangkan pengagungan kepadanya harus sesuai dengan syari’atnya.
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَتَمَثَّلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barang siapa yang senang dihormati manusia dengan cara berdiri untuknya, maka hendaklah ia mengambil tempat di neraka.” (HR. al-Bukhori dalam Adab al-Mufrod: 977, Abu Dawud: 5229, at-Tirmidzi: 2755. LihatSilsilah Ahadits al-Shohihah: 375)
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : لَمْ يَكُنْ شَخْصٌ أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : وَكَانُوا إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُومُوا لِمَا يَعْلَمُونَ مِنْ كَرَاهِيَتِهِ لِذَلِكَ
Dari Anas berkata, “Tidak ada seorang pun yang lebih dicintai oleh para sahabat dibandingkan Rosululloh, mereka apabila melihat beliau tidak berdiri untuk beliau karena mereka tahu bahwa Nabi membenci hal itu.”( HR. Ahmad: 3/132, at-Tirmidzi: 2754 dll. dan dishohihkan at-Tirmidzi, an-Nawawi, al-Iraqi, Ibnul Qoyyim, dan al-Albani dalam al-Shohihah: 385)
Syaikh Mahmud Muhammad Khoththob as-Subki berkata, “Hendaknya diketahui bahwa berdiri ketika disebut kelahiran Nabi adalah perkara yang bid’ah. Telah salah orang yang menganggapnya baik, karena dia lupa dengan nash yang jelas. Alasan bahwa hal itu sebagai pengagungan dan kegembiraan adalah alasan yang tertolak, karena suatu hukum tidaklah ditetapkan kecuali dengan syari’at yang datang dari Robbul’alamin.”(Al-Maqomat al-Aliyyah Fi Nasy’ati al-Fakhimah al-Nabawiyyah hlm. 43